Persyaratan Administrasi, meliputi :
- STNK asli;
- KTP asli;
- Buku Uji lama;
- Sertifikat Uji Tipe (kendaraan baru);
- Sertifikat Uji Mutu (rubah bentuk / baru);
- Ijin Trayek (kendaraan angkutan umum);
- Foto copy BPKB (mutasi masuk)
Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, meliputi :
- Emisi gas buang;
- Tingkat kebisingan;
- Kemampuan rem utama;
- Kemampuan rem parker;
- Kincup roda depan;
- Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
- Akurasi alat penunjuk kecepatan;
- Kedalaman alur ban.
Jika dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan, maka :
- Dikembalikan untuk diperbaiki kekurangannya; dan
- Dilaksanakan uji ulang.
Jika dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan, maka :
- Mendapatkan plat uji dan pengesahan hasil uji;
- Membayar retribusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2005.
- Selanjutnya diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut :